Jemput Suara menilai bahwa RUU KUHAP 2025 adalah ancaman langsung terhadap kebebasan berpendapat, ruang digital, dan partisipasi politik pemuda. Alih-alih memperkuat sistem peradilan, sejumlah pasal justru membuka pintu bagi pembungkaman kritik dan pelemahan ruang sipil. Bagi kami, ini bukan sekadar soal revisi teknis peradilan pidana, tetapi soal masa depan demokrasi Indonesia dan hak pemuda untuk bersuara tanpa rasa takut.
RUU ini memberikan kewenangan luas bagi aparat untuk memblokir informasi digital dan memperluas alat bukti elektronik tanpa standar pengawasan yang kuat. Dalam konteks di mana pemuda menjadi kelompok paling vokal dan paling aktif di ruang digital, ketentuan ini sangat berbahaya. Ia menciptakan bayangan kriminalisasi atas kritik, konten edukatif, hingga diskusi publik yang penting bagi demokrasi. Ini bertentangan dengan visi Jemput Suara untuk memastikan pemuda didengar, bukan diperlakukan sebagai target pengawasan.
Kami melihat bahwa ketentuan terkait penyadapan dan pemblokiran yang tidak transparan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan. Negara tidak boleh memiliki alat hukum yang dapat sewaktu-waktu digunakan untuk membungkam aktivisme dan partisipasi politik pemuda. Tanpa pengawasan independen dan batasan yang kuat, pasal-pasal dalam RUU ini berpotensi berubah menjadi alat intimidasi yang merusak kebebasan sipil.
Selain itu, proses pembahasan RUU KUHAP yang minim pelibatan publik menunjukkan pola lama yang terus berulang. Kebijakan besar yang menyangkut hak-hak warga negara justru dibahas tanpa membuka ruang dialog yang memadai. Ini mencederai misi Jemput Suara untuk menciptakan demokrasi yang inklusif, di mana pemuda bukan hanya objek, tetapi subjek dari produk kebijakan publik.
Atas dasar itu, Jemput Suara menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak boleh disahkan dalam bentuknya yang sekarang. Pemerintah dan DPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hukum acara pidana tidak menjadi alat pembungkaman, melainkan fondasi keadilan yang melindungi semua warga, terutama pemuda yang menjadi kekuatan masa depan Indonesia.
5 Tuntutan Jemput Suara
1. Menghapus seluruh pasal yang membuka peluang pemblokiran digital tanpa batasan yang jelas dan akuntabel.
2. Mewajibkan adanya mekanisme pengawasan independen dalam setiap tindakan penyadapan dan pengumpulan bukti elektronik.
3. Melindungi ekspresi publik, kritik pemerintah, aktivisme, dan advokasi pemuda dari risiko kriminalisasi dalam bentuk apa pun.
4. Membuka proses pembahasan RUU KUHAP secara transparan dan melibatkan pemuda, jurnalis, akademisi, dan masyarakat sipil.
5. Menyelaraskan seluruh ketentuan RUU KUHAP dengan prinsip negara demokrasi modern yang menghormati kebebasan berpendapat, perlindungan digital, dan hak sipil generasi muda.
Jemput Suara adalah platform pemuda independen dan non-profit yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945. Kami berfokus pada penyerapan, pengumpulan, dan pemaduan suara pemuda Indonesia, sebagai upaya memperkuat partisipasi generasi muda dalam kebijakan publik yang inklusif. Melalui berbagai program, Jemput Suara menciptakan ruang belajar kritis yang menjembatani dialog antara pemerintah, partai politik, pemuda, dan masyarakat sipil.
Untuk informasi lebih lanjut,
hubungi: 0823-2205-7643
Jemput Suara © 2025
We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Manage your cookie preferences below:
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.
Statistics cookies collect information anonymously. This information helps us understand how visitors use our website.
Marketing cookies are used to follow visitors to websites. The intention is to show ads that are relevant and engaging to the individual user.