Demokrasi Kita, Masa Depan Kita: Jemput Suara Bahas Arah Politik Elite dan Masa Depan Pilkada Langsung

Dokumentasi Kegiatan JS Talks #02

Sleman, 30 Januari 2026 – Jemput Suara kembali menggelar forum diskusi publik Jemput Suara Talks Episode 2 dengan tema “Demokrasi Kita, Masa Depan Kita: Membaca Arah Politik Elite dan Masa Depan Pilkada Langsung bagi Partisipasi Pemuda” pada Jumat (30/1) secara daring melalui Zoom Meeting. Diskusi yang berlangsung pukul 19.00–21.00 WIB ini menghadirkan Moch. Edward Trias Pahlevi dari Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), akademisi hukum tata negara Bivitri Susanti, serta aktivis muda Virdian Aurellio sebagai pembicara, dan diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan pemuda dan masyarakat sipil.

Diskusi dibuka dengan pembahasan mengenai wacana pilkada tidak langsung yang dinilai berpotensi menggerus kualitas demokrasi lokal. Edward menegaskan bahwa demokrasi Indonesia telah mengalami konsolidasi sejak pemilu langsung tahun 2004 dan semakin kokoh melalui mekanisme pemilihan langsung di tingkat nasional maupun daerah. Menurutnya, perubahan menuju pilkada tidak langsung justru berisiko memutus hubungan antara konstituen dan pemimpinnya. “Jika kepala daerah tidak lagi dipilih rakyat, maka ruang kontrol publik akan melemah dan politik elite semakin dominan,” ujarnya. Ia juga menilai sistem tidak langsung berpotensi memperbesar transaksi politik tertutup serta menguntungkan elite partai, mengingat sebagian besar calon kepala daerah diusung oleh partai politik dan diawasi oleh DPRD yang berasal dari struktur politik yang sama.

Edward menambahkan bahwa persoalan mahalnya pilkada seharusnya tidak dijawab dengan mengubah sistem pemilihan, melainkan melalui pembenahan teknis dan kelembagaan. Digitalisasi rekapitulasi suara, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, rasionalisasi badan ad-hoc penyelenggara, serta audit dana kampanye dinilai dapat menekan biaya politik tanpa mengurangi partisipasi rakyat. Ia juga menekankan bahwa lemahnya penegakan hukum terhadap politik uang menjadi akar persoalan yang selama ini dibiarkan.

Sementara itu, Bivitri Susanti melihat wacana perubahan sistem pilkada sebagai bagian dari kecenderungan resentralisasi kekuasaan yang tidak sejalan dengan semangat Reformasi. Ia menilai sejumlah kebijakan nasional belakangan menunjukkan penguatan pemerintah pusat terhadap daerah, mulai dari penarikan kewenangan ekonomi hingga pengurangan ruang otonomi daerah. Secara hukum, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap skeptis meskipun revisi undang-undang belum masuk agenda legislasi resmi, karena praktik legislasi di Indonesia kerap menghadirkan pembahasan mendadak di luar Program Legislasi Nasional. “Demokrasi tidak bisa diukur dari mahal atau murahnya pemilu, tetapi dari sejauh mana rakyat memiliki kontrol terhadap kekuasaan,” tegasnya. Menurutnya, pilkada langsung menyediakan ruang negosiasi politik antara rakyat dan pemerintah yang akan hilang jika mekanisme pemilihan dialihkan ke DPRD.

Dari perspektif generasi muda, Virdian menyoroti kuatnya penolakan publik terhadap pilkada tidak langsung, khususnya di kalangan Gen Z. Ia menyebut survei menunjukkan lebih dari 80 persen generasi muda menolak kepala daerah dipilih DPRD karena mereka tumbuh dalam pengalaman demokrasi langsung. “Kami terbiasa memilih langsung pemimpin, termasuk presiden. Wajar jika generasi muda merasa hak politiknya sedang dipersempit,” ujarnya. Ia juga mempertanyakan narasi mahalnya pilkada, dengan membandingkan besarnya anggaran program pemerintah lain yang tidak pernah dipersoalkan dengan cara yang sama. Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada lemahnya pendidikan politik dan sistem kaderisasi partai yang belum meritokratis.

Pembahasan kemudian mengarah pada reformasi partai politik sebagai prasyarat lahirnya pilkada yang partisipatif. Para pembicara sepakat bahwa kaderisasi instan membuat politik semakin ditentukan oleh kekuatan ekonomi, bukan kapasitas kepemimpinan. Revisi Undang-Undang Partai Politik dinilai perlu mendorong sistem meritokrasi dan jenjang karier politik yang jelas agar kualitas kader meningkat.

Dalam sesi penutup, para narasumber menyampaikan gagasan konkret untuk mengurangi politik uang tanpa mengorbankan demokrasi langsung. Bivitri menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten serta pendidikan kewargaan yang berkelanjutan, sambil mengkritik independensi penyelenggara pemilu yang kerap terhambat relasi politik. Edward menyoroti perlunya perubahan pola pikir masyarakat melalui pendidikan politik sejak dini, termasuk integrasi isu demokrasi dalam kurikulum kewarganegaraan. Sementara itu, Iyang mengusulkan digitalisasi penuh pembiayaan politik dan skema voucher politik, di mana negara membiayai partai secara transparan dengan mekanisme audit ketat atau melalui dukungan langsung masyarakat.

Menanggapi kemungkinan DPR tidak membahas reformasi regulasi pemilu, para pembicara menekankan pentingnya peran publik dalam menjaga demokrasi. Mulai dari meningkatkan kesadaran melalui media, mengawal proses pemilihan penyelenggara pemilu, hingga menjaga ingatan kolektif masyarakat terhadap nilai-nilai demokrasi. Diskusi ditutup dengan penegasan bahwa masa depan demokrasi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh perubahan undang-undang, tetapi oleh partisipasi aktif masyarakat, khususnya generasi muda.