Demokrasi Kita, Masa Depan Kita: Jemput Suara Bahas Arah Politik Elite dan Masa Depan Pilkada Langsung

Dokumentasi Kegiatan JS Talks #03

Sleman, 21 Februari 2026 – Jemput Suara kembali menyelenggarakan forum diskusi publik JS Talks Episode #03 bertajuk “Berekspresi di Era Hukum Acara Pidana Baru: Kebebasan Digital, Polisi, dan Ruang Publik” pada Sabtu (21/2) secara daring melalui Zoom Meeting. Diskusi yang berlangsung pukul 16.00–17.30 WIB ini menghadirkan akademisi politik digital Hestutomo Restu Kuncoro, Pengacara Publik LBH Jakarta Daniel Winarta, serta Chief Editor Youtz Media Tiara De Silvanita untuk membedah relasi antara perubahan hukum pidana, kebebasan berekspresi, dan dinamika demokrasi di ruang digital Indonesia.

Forum ini diselenggarakan di tengah meningkatnya perdebatan publik pasca diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang efektif sejak 2 Januari 2026. Pemerintah menyebut pembaruan hukum tersebut sebagai bagian dari reformasi hukum nasional yang modern dan berkeadilan, namun sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai beberapa ketentuan berpotensi mempersempit ruang kebebasan sipil, terutama dalam praktik ekspresi digital dan kritik terhadap institusi negara. Kasus vonis terhadap aktivis media sosial Laras Faizati Khairunnisa menjadi salah satu contoh yang memunculkan kekhawatiran mengenai efek gentar (chilling effect) terhadap masyarakat dalam menyampaikan pendapat di ruang publik digital.

Dalam pemaparannya, Hestutomo Restu Kuncoro menegaskan bahwa demokrasi bukanlah konsep asing yang diimpor dari Barat, melainkan nilai yang telah hidup dalam praktik sosial masyarakat Indonesia sejak lama melalui tradisi musyawarah dan partisipasi kolektif. Ia menekankan bahwa perbedaan pendapat merupakan unsur esensial demokrasi dan tidak boleh dipersempit melalui standar kesopanan yang subjektif. Menurutnya, masyarakat demokratis ideal adalah ruang yang bersifat agonistik, yakni memungkinkan perdebatan gagasan secara terbuka tanpa serangan personal. Negara, kata Tommy, hanya perlu melakukan intervensi ketika ekspresi mengandung kebencian atau ajakan kekerasan, bukan sekadar kritik terhadap kebijakan publik. Ia juga menyoroti fenomena chilling effect, ketika individu memilih melakukan sensor diri karena takut diserang secara digital atau diproses hukum, yang pada akhirnya menghambat terbentuknya ruang publik yang sehat.

Sementara itu, Daniel Winarta dari LBH Jakarta menjelaskan bahwa pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP baru perlu dimulai dari prinsip dasar negara hukum, yakni hukum berfungsi membatasi kekuasaan negara. Ia menguraikan perbedaan antara hukum pidana materiil yang mengatur perbuatan terlarang dan hukum acara pidana yang menentukan prosedur bagaimana seseorang dapat ditangkap, diperiksa, hingga dihukum. Menurutnya, KUHAP baru masih cenderung menggunakan paradigma crime control model yang memberi kewenangan besar kepada aparat negara tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang kuat. Ia menyoroti sejumlah kewenangan seperti penyadapan, penggeledahan digital, penyitaan akun media sosial, hingga pemblokiran yang dalam kondisi tertentu dapat dilakukan tanpa izin pengadilan berdasarkan penilaian subjektif penyidik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan serta mengancam kebebasan sipil, terutama ketika hukum pidana digunakan untuk merespons aktivitas konstitusional seperti kritik atau ajakan aksi publik.

Daniel juga mengkritisi praktik penggunaan istilah “diamankan” dalam demonstrasi, yang secara hukum tidak dikenal dalam hukum acara pidana dan berpotensi mengaburkan hak-hak warga negara. Ia menilai perlu adanya mekanisme check and balances yang lebih kuat agar perluasan kewenangan aparat tidak mengorbankan prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia.

Dari perspektif media, Tiara De Silvanita dari Youtz Media menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai ventilasi bagi kritik publik. Ia menjelaskan bahwa media memiliki tiga peran utama dalam demokrasi, yakni sebagai watchdog yang mengawasi kekuasaan, agenda setter yang menentukan isu publik, serta voice of the voiceless yang menyuarakan kelompok tanpa akses kekuasaan. Menurutnya, kritik individu di media sosial sering kali dianggap sebagai keluhan personal, namun ketika diangkat media, kritik tersebut berubah menjadi tuntutan publik yang memerlukan respons negara. Ia juga menyoroti meningkatnya praktik self-censorship di ruang redaksi maupun masyarakat akibat risiko hukum dan tekanan politik, yang menciptakan paradoks era digital: akses berbicara semakin luas, tetapi keberanian untuk berbicara justru menurun.

Tiara mengingatkan bahwa penurunan indeks kebebasan pers Indonesia dan meningkatnya kasus serangan terhadap jurnalis menunjukkan adanya tekanan nyata terhadap ruang demokrasi. Jika fungsi media sebagai pengawas dan penyampai suara publik melemah, maka demokrasi berisiko kehilangan mekanisme akuntabilitasnya. Demokrasi, menurutnya, bukan sekadar pemilu lima tahunan, tetapi kemampuan masyarakat untuk terus bertanya, mengkritik, dan menuntut pertanggungjawaban kekuasaan setiap hari.

Melalui diskusi ini, Jemput Suara mendorong pembacaan kritis terhadap perubahan hukum pidana tidak hanya sebagai pembaruan teknis prosedural, tetapi sebagai refleksi tentang bagaimana negara memaknai kritik, ekspresi publik, dan partisipasi warga di era digital. Forum ini juga menjadi ruang dialog inklusif bagi pemuda untuk memahami batas, risiko, dan peluang kebebasan berekspresi dalam kerangka hukum yang terus berkembang, sekaligus menumbuhkan kesadaran kritis dan keberanian berpartisipasi dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia.

JS Talks merupakan ruang dialog publik yang diinisiasi Jemput Suara sebagai organisasi independen dan non-profit yang berfokus pada penyerapan dan pemaduan suara pemuda Indonesia dalam agenda politik dan kebijakan publik yang inklusif. Melalui forum ini, Jemput Suara berupaya menghadirkan percakapan yang reflektif, aman, dan setara guna memperkuat partisipasi pemuda dalam ruang publik demokratis.

Tentang Jemput Suara
Jemput Suara adalah platform pemuda independen dan non-profit yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945. Jemput Suara berfokus pada penyerapan, pengumpulan, dan pemaduan suara pemuda Indonesia, sebagai upaya memperkuat partisipasi generasi muda dalam kebijakan publik yang inklusif. Melalui berbagai program seperti Jemput Suara Talks, Jemput Suara menciptakan ruang belajar kritis yang menjembatani dialog antara pemerintah, partai politik, pemuda, dan masyarakat sipil.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi: 0823-2205-7643.