Penguatan Fungsi DPD RI untuk Menangani Ketimpangan Fiskal dan Pembangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta

Kebijakan efisiensi anggaran nasional membawa implikasi signifikan terhadap kapasitas fiskal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam menyediakan layanan publik dan pembangunan sosial. Ketergantungan tinggi pada transfer pusat, minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang otonom, serta keterbatasan fleksibilitas Dana Keistimewaan membatasi ruang manuver fiskal DIY. Akibatnya, alokasi anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar berisiko tertekan, terutama bagi kelompok muda dan wilayah tertinggal. Keterbatasan partisipasi publik dalam penganggaran semakin memperbesar risiko program afirmatif tidak tepat sasaran.

Ketimpangan pembangunan tetap menjadi tantangan struktural, terlihat dari perbedaan IPM dan tingkat kemiskinan antar kabupaten/kota. Wilayah seperti Gunungkidul dan Kulonprogo masih tertinggal meski total alokasi anggaran meningkat, menunjukkan formula transfer pusat (DAU, DAK, DBH) kurang sensitif terhadap kerentanan wilayah. Kesenjangan pendidikan, seperti lama sekolah yang jauh di bawah harapan, memperkuat ketergantungan generasi muda pada intervensi negara. Tanpa pengawasan yang memadai, efisiensi fiskal berpotensi memperlebar disparitas sosial dan ekonomi.

DPD RI memiliki peran strategis dalam memastikan kepentingan daerah tetap terwakili dan alokasi anggaran lebih responsif terhadap kerentanan wilayah. Melalui pengawasan, advokasi, dan fasilitasi partisipasi publik, DPD RI dapat menyoroti ketimpangan, mendukung program afirmatif yang tepat sasaran, dan memastikan proteksi sektor sosial dan pendidikan. Dengan penguatan peran DPD RI, sinergi pusat-daerah-masyarakat dapat meningkatkan inklusivitas pembangunan di DIY. Efisiensi fiskal pun dapat dijalankan tanpa mengorbankan kualitas layanan publik dan kesejahteraan generasi muda.