Pernyataan Sikap Jemput Suara:
Menolak Wacana Pilkada Tidak Langsung melalui DPRD

Sumber: DPRD Kota Yogyakarta

Jemput Suara menilai bahwa usulan mengembalikan mekanisme Pilkada melalui DPRD merupakan ancaman serius bagi demokrasi lokal dan masa depan partisipasi politik pemuda. Pilkada langsung selama ini bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan ruang paling nyata bagi anak muda untuk masuk dan belajar politik di tingkat lokal. Di tengah keterbatasan akses terhadap partai, logistik, dan jaringan elite, Pilkada langsung memberi peluang bagi generasi muda untuk berkompetisi melalui gagasan, rekam jejak komunitas, dan dukungan publik. Ketika mekanisme ini dihapus, yang hilang bukan hanya hak memilih, tetapi juga harapan politik bagi anak muda non-elite.

Hilangnya Ruang Partisipasi dan Kompetisi Politik Anak Muda

Pilkada tidak langsung akan menggeser kompetisi politik dari ruang publik ke ruang lobi tertutup. Adu gagasan dan dukungan warga digantikan oleh negosiasi kekuasaan antar-elite. Dalam sistem seperti ini, anak muda tanpa modal besar dan patron politik akan tersingkir bahkan sebelum kompetisi dimulai. Ini bertentangan dengan prinsip demokrasi yang seharusnya membuka akses seluas-luasnya bagi setiap warga negara, termasuk generasi muda, untuk dipilih dan memilih.

Tertutupnya Jalur Non-Elite dan Calon Independen

Kami menyoroti bahwa dihapusnya Pilkada langsung juga berarti mematikan jalur calon independen. Padahal, jalur ini selama ini menjadi alternatif penting bagi anak muda yang memilih berjuang di luar struktur partai politik. Penutupan akses ini tidak hanya mempersempit pilihan pemimpin bagi rakyat, tetapi juga melanggar semangat hak asasi manusia dan hak politik warga negara untuk berpartisipasi secara setara dalam pemerintahan.

Proses Legislasi yang Minim Partisipasi dan Berisiko Inkonsitusional

Lebih jauh, dorongan perubahan sistem Pilkada dilakukan secara terburu-buru, dengan partisipasi publik yang minim, dan berpotensi mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam proses legislasi semacam ini, suara anak muda sering kali menjadi yang paling terdampak namun paling jarang didengar. Demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan menyingkirkan generasi penerusnya dari ruang pengambilan keputusan.

Bagi Jemput Suara, memperbaiki demokrasi lokal bukan berarti menghapus partisipasi rakyat, melainkan membenahi aktor dan institusinya. Solusi atas mahalnya ongkos politik dan maraknya politik uang bukan dengan menarik hak pilih warga, tetapi melalui reformasi menyeluruh dalam kerangka RUU Pemilu dan Pilkada. Demokrasi yang inklusif adalah demokrasi yang memastikan anak muda bukan sekadar penonton, melainkan aktor masa kini dalam menentukan arah politik Indonesia.

Tuntutan Jemput Suara

Atas dasar tersebut, Jemput Suara menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut:

  1. Menolak seluruh upaya mengembalikan Pilkada melalui DPRD karena mempersempit partisipasi politik anak muda, mematikan jalur non-elite, dan menghilangkan peluang kepemimpinan muda di tingkat lokal.
  2. Mendorong reformasi substantif melalui RUU Pemilu dan Pilkada, dengan fokus pada transparansi pendanaan politik, penghapusan mahar politik, penguatan sanksi terhadap politik uang, dan demokratisasi internal partai politik.
  3. Menjamin partisipasi bermakna pemuda dalam seluruh proses legislasi Pemilu dan Pilkada, dilakukan secara terbuka, tidak tergesa-gesa, dan inklusif.
  4. Memastikan seluruh perubahan sistem Pemilu dan Pilkada sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusionalitas dan hak politik warga negara.
  5. Menempatkan pemuda sebagai subjek utama demokrasi lokal, bukan sekadar objek kebijakan, dalam setiap agenda reformasi politik ke depan.