Pernyataan Sikap Jemput Suara:
Menolak RUU KUHAP yang Mengancam Kebebasan Pemuda

Sumber: Institute For Criminal Justice Reform

Jemput Suara menilai bahwa RUU KUHAP 2025 adalah ancaman langsung terhadap kebebasan berpendapat, ruang digital, dan partisipasi politik pemuda. Alih-alih memperkuat sistem peradilan, sejumlah pasal justru membuka pintu bagi pembungkaman kritik dan pelemahan ruang sipil. Bagi kami, ini bukan sekadar soal revisi teknis peradilan pidana, tetapi soal masa depan demokrasi Indonesia dan hak pemuda untuk bersuara tanpa rasa takut.

Kewenangan Pemblokiran Digital yang Berlebihan

RUU ini memberikan kewenangan luas bagi aparat untuk memblokir informasi digital dan memperluas alat bukti elektronik tanpa standar pengawasan yang kuat. Dalam konteks di mana pemuda menjadi kelompok paling vokal dan paling aktif di ruang digital, ketentuan ini sangat berbahaya. Ia menciptakan bayangan kriminalisasi atas kritik, konten edukatif, hingga diskusi publik yang penting bagi demokrasi. Ini bertentangan dengan visi Jemput Suara untuk memastikan pemuda didengar, bukan diperlakukan sebagai target pengawasan.

Risiko Penyalahgunaan Kewenangan Penyadapan dan Pemblokiran

This Visual Generated with AI

Kami melihat bahwa ketentuan terkait penyadapan dan pemblokiran yang tidak transparan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan. Negara tidak boleh memiliki alat hukum yang dapat sewaktu-waktu digunakan untuk membungkam aktivisme dan partisipasi politik pemuda. Tanpa pengawasan independen dan batasan yang kuat, pasal-pasal dalam RUU ini berpotensi berubah menjadi alat intimidasi yang merusak kebebasan sipil.

Minimnya Pelibatan Publik dalam Proses Pembahasan

Sumber: Kabar Makassar

Selain itu, proses pembahasan RUU KUHAP yang minim pelibatan publik menunjukkan pola lama yang terus berulang. Kebijakan besar yang menyangkut hak-hak warga negara justru dibahas tanpa membuka ruang dialog yang memadai. Ini mencederai misi Jemput Suara untuk menciptakan demokrasi yang inklusif, di mana pemuda bukan hanya objek, tetapi subjek dari produk kebijakan publik.

Tuntutan Jemput Suara

Sumber: Iniloh.id

Atas dasar itu, Jemput Suara menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak boleh disahkan dalam bentuknya yang sekarang. Pemerintah dan DPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hukum acara pidana tidak menjadi alat pembungkaman, melainkan fondasi keadilan yang melindungi semua warga, terutama pemuda yang menjadi kekuatan masa depan Indonesia.

5 Tuntutan Jemput Suara
1. Menghapus seluruh pasal yang membuka peluang pemblokiran digital tanpa batasan yang jelas dan akuntabel.
2. Mewajibkan adanya mekanisme pengawasan independen dalam setiap tindakan penyadapan dan pengumpulan bukti elektronik.
3. Melindungi ekspresi publik, kritik pemerintah, aktivisme, dan advokasi pemuda dari risiko kriminalisasi dalam bentuk apa pun.
4. Membuka proses pembahasan RUU KUHAP secara transparan dan melibatkan pemuda, jurnalis, akademisi, dan masyarakat sipil.
5. Menyelaraskan seluruh ketentuan RUU KUHAP dengan prinsip negara demokrasi modern yang menghormati kebebasan berpendapat, perlindungan digital, dan hak sipil generasi muda.