Di balik bangunan tua Stasiun Lempuyangan, ada kisah panjang tentang tanah yang diklaim milik Sultan. Warga yang telah tinggal di sana sejak 1950-an kini terancam tergusur, menyisakan pertanyaan: benarkah tanah itu milik kerajaan, atau justru hasil penggusuran lewat kebijakan?
Di kawasan Balirejo, dekat Stasiun Lempuyangan, 13 kepala keluarga terancam kehilangan tempat tinggal setelah PT KAI, bersama kraton dan aparat, mengklaim tanah mereka sebagai milik negara dan Sultan Ground. Warga mengaku telah menempati lahan tersebut sejak lebih dari 70 tahun lalu bahkan sebelum Undang-Undang Keistimewaan DIY lahir pada 2012. Mereka memiliki bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah yang kini diklaim sebagai Sultan Ground.
Masalah bermula ketika Perjanjian Kerjasama (PKS) antara PT KAI Daop 6 Yogyakarta dan Keraton Yogyakarta menyatakan bahwa tanah seluas 6.000 m² di sekitar stasiun akan dijadikan kawasan pengembangan ekonomi, dengan status lahan Sultan Ground. Namun, warga mempertanyakan legitimasi status ini, karena tidak ada proses mediasi dan kompensasi yang setara.
Ini bukan kasus satu-satunya. Di banyak wilayah Yogyakarta, konflik agraria kerap muncul sejak terbitnya UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, yang menyebut tanah Kasultanan dan Kadipaten sebagai subjek hukum baru. Tanpa proses redistribusi atau pengakuan formal atas tanah-tanah yang telah lama dihuni rakyat, UU ini kerap dianggap memberi “jalan tol” bagi penguasaan lahan oleh elit politik dan kerajaan.
Yogyakarta yang dikenal sebagai kota budaya, pelajar, dan toleransi kini menghadapi darurat agraria yang sunyi. Pemerintah Kota dan Pemda DIY harus mulai menjamin hak atas tanah rakyatnya, bukan hanya menjamin kepentingan bisnis dan kemewahan. Sengketa lahan bukan semata konflik kepemilikan, tapi cermin ketimpangan kekuasaan dan ujian serius atas keadilan sosial di negeri yang katanya istimewa.
Jemput Suara adalah platform pemuda independen dan non-profit yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945. Kami berfokus pada penyerapan, pengumpulan, dan pemaduan suara pemuda Indonesia, sebagai upaya memperkuat partisipasi generasi muda dalam kebijakan publik yang inklusif. Melalui berbagai program, Jemput Suara menciptakan ruang belajar kritis yang menjembatani dialog antara pemerintah, partai politik, pemuda, dan masyarakat sipil.
Untuk informasi lebih lanjut,
hubungi: 0823-2205-7643
Jemput Suara © 2025
We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Manage your cookie preferences below:
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.
Statistics cookies collect information anonymously. This information helps us understand how visitors use our website.
Marketing cookies are used to follow visitors to websites. The intention is to show ads that are relevant and engaging to the individual user.