Di Antara Rel dan Rumah: Dinamika Kepemilikan Lahan di Lempuyangan Yogyakarta

Di balik bangunan tua Stasiun Lempuyangan, ada kisah panjang tentang tanah yang diklaim milik Sultan. Warga yang telah tinggal di sana sejak 1950-an kini terancam tergusur, menyisakan pertanyaan: benarkah tanah itu milik kerajaan, atau justru hasil penggusuran lewat kebijakan?

Copyright: Harian Jogja

Di kawasan Balirejo, dekat Stasiun Lempuyangan, 13 kepala keluarga terancam kehilangan tempat tinggal setelah PT KAI, bersama kraton dan aparat, mengklaim tanah mereka sebagai milik negara dan Sultan Ground. Warga mengaku telah menempati lahan tersebut sejak lebih dari 70 tahun lalu bahkan sebelum Undang-Undang Keistimewaan DIY lahir pada 2012. Mereka memiliki bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah yang kini diklaim sebagai Sultan Ground.

Masalah bermula ketika Perjanjian Kerjasama (PKS) antara PT KAI Daop 6 Yogyakarta dan Keraton Yogyakarta menyatakan bahwa tanah seluas 6.000 m² di sekitar stasiun akan dijadikan kawasan pengembangan ekonomi, dengan status lahan Sultan Ground. Namun, warga mempertanyakan legitimasi status ini, karena tidak ada proses mediasi dan kompensasi yang setara.

Ini bukan kasus satu-satunya. Di banyak wilayah Yogyakarta, konflik agraria kerap muncul sejak terbitnya UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, yang menyebut tanah Kasultanan dan Kadipaten sebagai subjek hukum baru. Tanpa proses redistribusi atau pengakuan formal atas tanah-tanah yang telah lama dihuni rakyat, UU ini kerap dianggap memberi “jalan tol” bagi penguasaan lahan oleh elit politik dan kerajaan.

Tahukah Kamu?

Yogyakarta yang dikenal sebagai kota budaya, pelajar, dan toleransi kini menghadapi darurat agraria yang sunyi. Pemerintah Kota dan Pemda DIY harus mulai menjamin hak atas tanah rakyatnya, bukan hanya menjamin kepentingan bisnis dan kemewahan. Sengketa lahan bukan semata konflik kepemilikan, tapi cermin ketimpangan kekuasaan dan ujian serius atas keadilan sosial di negeri yang katanya istimewa.